|
Peraturan Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan
Nomor: 04 Tahun 2008
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Minahasa Selatan
Dengan Peraturan
Daerah ini dibentuk Dinas, yang terdiri dari :
-
Dinas Pendidikan , Pemuda dan Olah Raga;
-
Dinas Kesehatan;
-
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
-
Dinas Koperasi, UKM,Pasar, perindustrian dan Perdagangan
-
Dinas Pekerjaan Umum
-
Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika
-
Dinas Pertanian dan Peternakan
-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
-
Dinas Perkebunan
-
Dinas Kehutanan;
-
Dinas Pertambangan dan Energi;
-
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
-
Dinas Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
|