Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (MinSel)

 
       

  Index

Home
Search

 

 

 

 

 

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kab. Minsel di Lantik
10/07/2008  (Nitha)

Amurang,(10/07) Dalam rangka penertiban administrasi keuangan daerah di Pemkab Minahasa Selatan Hari ini, Bupati Minahasa Selatan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.Pelantikan ini mengacu pada Undang - Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme serta Undang - Undang No. 30 Tentang Tindak Pidana Korupsi.pelantikan dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1.Penaggung Jawab
Bupati Minahasa Selatan,Drs.R.M.Luntungan
Wakil Bupati Minahasa Selatan Ventje Tuela,S.Sos
2.Ketua
Sekretaris Daerah Kabupaten Drs.N.A.Mangangantung
3.Wakil Ketua
Kepala Inspektorat Daerah Max Karouw,SH ,Asisten
Bidang Pemerintahan dan Kesrah Drs.J.F.Sendow dan Plt
Asisten Administrasi Umum Drs.H.D.E.Wagey
4.Sekretaris
Kadis Pengelola keuangan,Pendapatan dan aset daerah
Drs.Boy Pandeiroth
5.Anggota
Kepala Bagian Hukum Adrie Keintjem,sh
Kepala Bidang Akuntansi Adolf Sangeroki,SE.Ak
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. minsel
Drs.Pengky Terok
adapun pembentukan MPTP-TGR ini dilakukan melalui keputusan Bupati Minahasa Selatan tanggal 19 Februari tahun 2008.
4.


Kembali

 

 
 
     

 

Kantor Bupati Minahasa Selatan
Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang - Amurang
Sulawesi Utara - Indonesia
Phone: (+62 - 430) 22989. Fax: (+62 - 430) 22989
Email: info@minsel.go.id