|
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kab. Minsel di Lantik
10/07/2008 (Nitha)
Amurang,(10/07) Dalam rangka penertiban administrasi keuangan daerah di Pemkab Minahasa Selatan Hari ini, Bupati Minahasa Selatan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.Pelantikan ini mengacu pada Undang - Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme serta Undang - Undang No. 30 Tentang Tindak Pidana Korupsi.pelantikan dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan dengan struktur kepengurusan sebagai berikut : 1.Penaggung Jawab Bupati Minahasa Selatan,Drs.R.M.Luntungan Wakil Bupati Minahasa Selatan Ventje Tuela,S.Sos 2.Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Drs.N.A.Mangangantung 3.Wakil Ketua Kepala Inspektorat Daerah Max Karouw,SH ,Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesrah Drs.J.F.Sendow dan Plt Asisten Administrasi Umum Drs.H.D.E.Wagey 4.Sekretaris Kadis Pengelola keuangan,Pendapatan dan aset daerah Drs.Boy Pandeiroth 5.Anggota Kepala Bagian Hukum Adrie Keintjem,sh Kepala Bidang Akuntansi Adolf Sangeroki,SE.Ak Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. minsel Drs.Pengky Terok adapun pembentukan MPTP-TGR ini dilakukan melalui keputusan Bupati Minahasa Selatan tanggal 19 Februari tahun 2008. 4.
Kembali
|