Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (MinSel)

 
       
 Sosial & Budaya    Profil > Sosial & Budaya > Pendidikan  
Pendidikan
Kesehatan
Agama
Institusi sosial
Olah raga
Seni budaya
  
   

Pendidikan

       Pada hakikatnya, pendidikan merupakan upaya membangun budaya dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada gilirannya sangat memengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia. Namun, sampai dengan tahun 2004 pelayanan pendidikan belum dapat sepenuhnya disediakan dan dijangkau oleh seluruh warga negara. Selain karena fasilitas pendidikan belum mampu disediakan di seluruh pelosok tanah air termasuk di daerah terpencil dan kepulauan, biaya pendidikan juga masih dinilai mahal oleh sebagian besar masyarakat. Masih banyaknya penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan merupakan salah satu kendala utama terbatasnya partisipasi pendidikan di Indonesia.

       Keadaan pendidikan suatu wilayah dapat menjadi indikator kesiapan penduduk dalam menerima perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Langkah kebijakan yang ditempuh dalam upaya meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia adalah sebagai berikut (1) peningkatan perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang berkualitas sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara untuk mengikuti Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) peningkatan pendidikan bagi anak usia dini yang lebih merata dan bermutu sehingga mereka memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya; (3) peningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah, baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas; (4) pemberian perhatian yang lebih besar pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung, yaitu penduduk miskin, tinggal di daerah terpencil, kepulauan, daerah konflik untuk menjangkau layanan pendidikan, baik formal maupun nonformal sesuai dengan potensi dan kebutuhannya; (5) peningkatan perluasan layanan pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta mampu menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; (6) peningkatan pendidikan nonformal yang merata dan bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal, terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, dan putus sekolah.

       Di samping itu, dalam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan ditempuh langkah kebijakan sebagai berikut (1) peningkatan kualitas dan relevansi semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, untuk memberikan kecakapan peserta didik sesuai dengan kompetensi yang diperlukan, termasuk kecakapan personel, sosial, intelektual, spiritual, emosi, dan vokasional untuk bekerja dan usaha mandiri sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pembangunan; dan (2) peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa serta pengembang IPTEK dan seni, pelaksanaan otonomi keilmuan yang didukung dengan peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan budaya baca.

       Adapun dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan ditempuh langkah sebagai berikut (1) peningkatan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan tinggi, dengan pemberian kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam mengelola pendidikan secara bertanggung jawab dan akuntabel; (2) pelaksanaan manajemen berbasis sekolah/satuan pendidikan lainnya secara lebih optimal yang didukung oleh penerapan sistem kontrol dan jaminan kualitas pendidikan, dan penilaian kinerja di tingkat satuan pendidikan melalui pelaksanaan evaluasi, akreditasi, sertifikasi, dan pengawasan yang didasarkan pada hasil, termasuk kompetensi lulusan dan tingkat kesehatan manajemennya; (3) peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan untuk semua anak baik laki-laki maupun perempuan yang didukung dengan ketersediaan informasi mengenai layanan pendidikan secara transparan; dan (4) peningkatan efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, baik dalam penyelenggaraan, penyediaan biaya, maupun pengelolaan pendidikan dari tingkat pusat sampai satuan pendidikan, termasuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah serta komite satuan pendidikan yang lain.

       Berbagai upaya telah dilakukan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan, baik akses dan pemerataan pelayanan pendidikan, mutu pendidikan, maupun manajemen pelayanan pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Minahasa Selatan dapat dikatakan relatif memadai. Hal ini dapat di lihat bahwa di setiap Kecamatan terdapat lembaga pendidikan formal dan informal. Lembaga pendidikan formal, jumlah guru dan siswa dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 

Sarana & Prasarana Pendidikan Di Kabupaten Minahasa Selatan

No

Jenjang Pendidikan

Jumlah Sekolah

Jumlah Siswa

Jumlah Guru

1

TK

174

5.873

265

2

SD

319

36.830

1.904

3

MI

3

105

3

4

SMP

87

13.250

1.024

5

MTs

2

95

2

6

SMU

23

5.338

393

7

SMK

3

 1.203

45

Jumlah

593

54.026

3.605

 Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, 2006

       Memperhatikan jumlah siswa SMU / SMK  sebanyak 6.541 siswa maka, sangat diperlukan  adanya Perguruan Tinggi representatif sesuai dengan kondisi  Kabupaten Minahasa Selatan.

 

 

Kantor Bupati Minahasa Selatan
Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang - Amurang
Sulawesi Utara - Indonesia
Phone: (+62 - 430) 22989. Fax: (+62 - 430) 22989
Email: info@minsel.go.id