|
Pendidikan
Pada hakikatnya, pendidikan merupakan upaya membangun budaya dan
peradaban bangsa. Oleh karena itu, UUD 1945 secara tegas
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Pemerintah terus-menerus memberikan perhatian yang besar
pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada gilirannya sangat
memengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia. Namun,
sampai dengan tahun 2004 pelayanan pendidikan belum dapat sepenuhnya
disediakan dan dijangkau oleh seluruh warga negara. Selain karena
fasilitas pendidikan belum mampu disediakan di seluruh pelosok tanah
air termasuk di daerah terpencil dan kepulauan, biaya pendidikan
juga masih dinilai mahal oleh sebagian besar masyarakat. Masih
banyaknya penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan
merupakan salah satu kendala utama terbatasnya partisipasi
pendidikan di Indonesia.
Keadaan pendidikan suatu wilayah dapat menjadi indikator kesiapan
penduduk dalam menerima perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Langkah
kebijakan yang ditempuh dalam upaya meningkatkan taraf pendidikan
penduduk Indonesia adalah sebagai berikut (1) peningkatan perluasan
dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang berkualitas sebagai
bentuk pemenuhan hak warga negara untuk mengikuti Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) peningkatan
pendidikan bagi anak usia dini yang lebih merata dan bermutu
sehingga mereka memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan
selanjutnya; (3) peningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan
menengah, baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi
meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak
keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dan
penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas;
(4) pemberian perhatian yang lebih besar pada kelompok masyarakat
yang kurang beruntung, yaitu penduduk miskin, tinggal di daerah
terpencil, kepulauan, daerah konflik untuk menjangkau layanan
pendidikan, baik formal maupun nonformal sesuai dengan potensi dan
kebutuhannya; (5) peningkatan perluasan layanan pendidikan tinggi
untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta
mampu menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(6) peningkatan pendidikan nonformal yang merata dan bermutu untuk
memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak
mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal,
terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara,
dan putus sekolah.
Di samping itu, dalam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi
pendidikan ditempuh langkah kebijakan sebagai berikut (1)
peningkatan kualitas dan relevansi semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan, untuk memberikan kecakapan peserta didik sesuai dengan
kompetensi yang diperlukan, termasuk kecakapan personel, sosial,
intelektual, spiritual, emosi, dan vokasional untuk bekerja dan
usaha mandiri sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pembangunan;
dan (2) peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai
ujung tombak peningkatan daya saing bangsa serta pengembang IPTEK
dan seni, pelaksanaan otonomi keilmuan yang didukung dengan
peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan budaya baca.
Adapun dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen
pelayanan pendidikan ditempuh langkah sebagai berikut (1)
peningkatan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan tinggi,
dengan pemberian kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar
kepada perguruan tinggi dalam mengelola pendidikan secara
bertanggung jawab dan akuntabel; (2) pelaksanaan manajemen berbasis
sekolah/satuan pendidikan lainnya secara lebih optimal yang didukung
oleh penerapan sistem kontrol dan jaminan kualitas pendidikan, dan
penilaian kinerja di tingkat satuan pendidikan melalui pelaksanaan
evaluasi, akreditasi, sertifikasi, dan pengawasan yang didasarkan
pada hasil, termasuk kompetensi lulusan dan tingkat kesehatan
manajemennya; (3) peningkatan kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya pendidikan untuk semua anak baik laki-laki maupun
perempuan yang didukung dengan ketersediaan informasi mengenai
layanan pendidikan secara transparan; dan (4) peningkatan
efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan,
baik dalam penyelenggaraan, penyediaan biaya, maupun pengelolaan
pendidikan dari tingkat pusat sampai satuan pendidikan, termasuk
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah serta komite satuan
pendidikan yang lain.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memecahkan permasalahan yang
dihadapi dalam pembangunan pendidikan, baik akses dan pemerataan
pelayanan pendidikan, mutu pendidikan, maupun manajemen pelayanan
pendidikan. Sarana
dan prasarana pendidikan di wilayah Minahasa Selatan dapat dikatakan
relatif memadai. Hal ini dapat di lihat bahwa di setiap Kecamatan
terdapat lembaga pendidikan formal dan informal. Lembaga pendidikan
formal, jumlah guru dan siswa dapat dilihat pada tabel di bawah ini
:
Sarana
& Prasarana Pendidikan Di Kabupaten Minahasa Selatan
|
No
|
Jenjang
Pendidikan
|
Jumlah
Sekolah
|
Jumlah
Siswa
|
Jumlah
Guru
|
|
1
|
TK
|
174
|
5.873
|
265
|
|
2
|
SD
|
319
|
36.830
|
1.904
|
|
3
|
MI
|
3
|
105
|
3
|
|
4
|
SMP
|
87
|
13.250
|
1.024
|
|
5
|
MTs
|
2
|
95
|
2
|
|
6
|
SMU
|
23
|
5.338
|
393
|
|
7
|
SMK
|
3
|
1.203
|
45
|
|
Jumlah
|
593
|
54.026
|
3.605
|
Sumber
: Dinas
Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, 2006
Memperhatikan jumlah siswa SMU / SMK
sebanyak 6.541 siswa maka, sangat diperlukan
adanya Perguruan Tinggi representatif sesuai dengan kondisi
Kabupaten Minahasa Selatan.
|